Kapuas – Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 dari Kodim 1011/Kuala Kapuas telah memulai proses rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang merupakan sasaran ketiga, milik Bapak Masrani yang berlokasi di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, pada hari Jumat (24/7/2026). Langkah pertama dalam program ini adalah melakukan pembongkaran bangunan lama dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat sekitar.
Pembongkaran yang dilakukan berlangsung secara bertahap untuk mempersiapkan pembangunan rumah yang lebih layak bagi keluarga Bapak Masrani. Dalam proses ini, personel Satgas bekerja sama dengan warga untuk mencopot bagian-bagian bangunan yang sudah tidak aman, selalu mengutamakan aspek keselamatan kerja selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan pembongkaran ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya menciptakan tempat tinggal yang aman, sehat, dan nyaman bagi Bapak Masrani dan keluarganya. Kehadiran Satgas TMMD di lokasi bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dengan adanya program TMMD Reguler Ke-129, diharapkan rehabilitasi RTLH dapat diselesaikan tepat waktu agar manfaatnya dapat segera dinikmati oleh penerima bantuan. Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar.




